Kilas Balik 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Diakui dan Disesalkan Jokowi. Presiden Joko Widodo menerima laporan terkait pelanggaran HAM masa lalu dari Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mahfud MD (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya
"Jika bangsa Indonesia ingin bermartabat, maka cara penyelesaian kasus kasus pelanggaran HAM harus dilakukan secara bermartabat sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang ada, bukan dengan cara mendekati pihak keluarga untuk memberi pemaafan," kata Yati. Baca: Beberapa Skenario di Balik Tewasnya Theys
Upaya memasukkan pelanggaran HAM berat ke dalam Rancangan KUHP yang sedang dibahas DPR dikhawatirkan semakin mempersulit penyelesaian kasus-kasus HAM berat.
Hal ini mengingat kasus itu terjadi ”sebelum” Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ada. Polemik tentang pembentukan pengadilan HAM ad hoc ini sangat krusial menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi selama ini.
Lebih-lebih pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Problem. ideologis, politis, sentimen emosional, dan kesulitan-kesulitan teknis (hukum) menjadi adangan utama untuk menyelesaikannya. Kita sudah mengalaminya dalam penyelesaian pelanggaran HAM di Timor Timur, Tanjungpriok melalui pengadilan HAM ad hoc dan p engadilan permanen Abepura.
Fungsi Mediasi Komnas HAM RI dimandatkan pada Pasal 76, Pasal 89 ayat (4), dan Pasal 96 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Kebanyakan mediasi HAM yang dilakukan Komnas HAM berdasarkan pengaduan salah satu atau kedua belah pihak. Tetapi bisa juga dilakukan jika ada kasus yang mendapatkan perhatian nasional, memiliki urgensi
.
cara penyelesaian kasus pelanggaran ham